Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am menagih Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kejahatan anak, khususnya kekerasan seksual, yang berisi hukuman tambahan berupa kebiri.
"Tahun 2016 mendatang Presiden harus menyelesaikan komitmennya dalam hal perlindungan anak," ujar Ni'am di gedung KPAI, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Ni'am menilai selama ini pemerintah menunjukkan keseriusan mengatasi persoalan anak. Buktinya, kata dia, tidak ada koordinasi yang efektif dalam memberikan perlindungan anak korban kekerasan.
"Belum ada Trauma Center yang profesional dan siap untuk melindungi anak," tutur Ni'am.
Meski begitu, KPAI mengapresiasi kinerja Kementerian Sosial yang sudah mulai ada upaya memberikan perlindungan terhadap anak.
"Walaupun tidak semua kinerja pemerintah buruk, tapi Kemensos sudah melakukan tugasnya yakni membangun panti rehabilitasi kepada pecandu narkotika anak," kata dia.