Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp604 Miliar

Rabu, 30 Desember 2015 | 20:54 WIB
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp604 Miliar
Jaksa Agung Muhammad HM. Prasetyo [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara ratusan miliar rupiah dari penindakan perkara korupsi selama tahun 2015. Sepanjang tahun ini Kejaksaan menangani ribuan kasus korupsi.
 
"Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara pada tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp604 miliar," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Rabu (30/12/2015).
 
Dia memaparkan, sepanjang tahun ini perkara tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sebanyak 1.863 kasus yang dalam penyelidikan di seluruh Indonesia. Kemudian perkara yang masuk penyidikan ada 1.717 kasus.
 
"Yang masuk penuntutan sebanyak 2.274 kasus dan yang telah dieksekusi sebanyak 565 terpidana," ungkapnya.
 
Di menambahkan, dalam penanganan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan secara tuntas. Termasuk setoran uang ‎pengganti dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
 
"Sedangkan capaian kinerja uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp72 miliar, ini salah satu prestasi yang dicapai kejaksaan," klaimnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI