Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklaim sepanjang tahun 2015, terjadi penurunan pada kasus kejahatan seksual anak. Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, adanya tren penurunan anak sebagai korban kejahatan didasari adanya wacana pemberatan hukuman kebiri oleh Presiden Joko Widodo, kepada pelaku kejahatan seksual
"Penurunan kasus kekerasan seksual turun karena ada wacana kebiri," ujar Ni'am di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Rabu (30/12/2015)
Niam menuturkan, pada bulan bulan Januari hingga Juni 2015 jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak mencapai 105 kasus. Namun pada Bulan Juli hingga Desember 2015 jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak menurun menjadi 88 kasus. Kata Niam, angka penurunan yang drastis terlihat pada bulan Oktober yang berjumlah 17 kasus, lalu 12 kasus di Bulan November dan 9 kasus terjadi di bulan Desember 2015.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa hukuman kebiri sangat ditakuti pelaku dan bisa membuat efek jera, walaupun Peraturan Pengganti Undang- undang (Perppu)," tuturnya
Selain itu, kata Niam, menurunnya tingkat kekerasan seksual terhadap anak, ada juga penurunan terhadap kasus kekerasan fisik, anak berhadapan hukum dan kasus bullying di sekolah.
"Data pengaduan ke KPAI mencapai 100 kasus pada Bulan Januari 2015 hingga Juni 2015. Sedangkan pada bulan Juli 2015 hingga Desember menurun menjadi 82 kasus," ungkapnya.