Suara.com - Harusnya hari ini, Rabu (30/12/2015), pengusaha minyak Riza Chalid diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Riza tadinya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
"Berdasarkan informasi dari Menkumham (Yasonna Laoly), Riza Chalid masih di luar negeri," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung.
Untuk mendatangkan Riza Chalid, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Saya sudah bicara dengan pak Kapolri untuk nanti (lengkap ke depan), tentunya minta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan kalau statusnya sudah jelas," kata dia.
Kejagung belum bisa memanggil paksa Riza Chalid dengan alasan status hukum Riza dalam kasus dugaan pemufakatan jahat belum ditentukan.
Menanggapi tudingan Kejagung lamban menangani kasus tersebut, Jaksa Agung dari Partai Nasdem ini beralasan karena penyidik tak mau gegabah. Dia ingin mendapatkan semua fakta dan bukti dulu agar tidak digugat balik.
"Sekarang masih penyelidikan dan baru mencari calon tersangkanya siapa. Meskipun masyarakat sudah melihat kasus ini secara terang benderang, tetapi secara hukum belum bisa seperti itu. Kami tidak bisa menjustifikasi orang menjadi tersangka, karena kami belum memiliki bukti yang jelas dan fakta yang cukup. Saya minta publik bersabar," katanya.
Riza Chalid Mangkir Lagi, Jaksa Agung: Masih di Luar Negeri
Rabu, 30 Desember 2015 | 18:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI