Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 16 saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha Riza Chalid.
"Dalam kasus perpanjangan kontrak karya PT. Freeport proses hukumnya terus berjalan. Ke 16 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk komisaris sudah sudah dimintai keterangan, dan kebetulan komisaris tersebut adalah mantan Jaksa Agung. Kami harapkan nantinya keterangan tersebut dapat memenuhi yang kami butuhkan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai memberikan laporan kinerja akhir tahun di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Mantan Jaksa Agung yang dimaksud Prasetyo Marzuki Darusman yang sekarang menjadi Komisaris PT. Freeport Indonesia.
Selain Marzuki Darusman, saksi yang telah dimintai keterangan Kejagung yaitu pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, dan ahli teknologi.
"Saya minta doa saudara-saudara (publik) untuk menangani kasus ini. Meski banyak kontroversi, tapi bagaimanapun hukum harus tetap ditegakkan," katanya.
Prasetyo menambahkan saat ini penyidik masih menunggu surat balasan dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Novanto.
"Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) sudah minta izin kepada Presiden untuk mengundang Setya Novanto dan meminta keterangan yang bersangkutan terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak karya," ujarnya.
Usut Kasus Novanto, Kejagung Periksa Marzuki Darusman
Rabu, 30 Desember 2015 | 17:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI