Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 1.590 permohonan selama 2015.
Ketua LPSK Abdul Haris mengatakan permohonan terbanyak yakni 1.187 orang pada kasus pelanggaran HAM berat, namun kasus hanya 837 orang yang permohonannya diterima. Haris menuturkan, dari sebaran wilayah, daerah tertinggi sebagai pengaju permohonan ke LPSK sebanyak 719 dari Jawa Tengah dan 323 pemohon dari Sumatera Barat.
"Permohonan terbanyak di dua daerah yakni di Jawa Tengah dan Sumatera Barat," ujar Haris di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Haris menuturkan, meningkatnya permohonan perlindungan korban LPSK, didasari karena adanya pendamping korban pelanggaran HAM berat yang merekomendasikan untuk didampingi LPSK.
"Mereka (korban pelanggaran HAM berat) sudah punya organisasi korban. Organisasi korban ini lah yang mengorganisir para korban untuk mengajukan permohonan ke LPSK, sehingga permohonan dari dua daerah tersebut kepada LPSK menjadi sangat tinggi,"katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan sebaran wilayah terkait pelanggaran HAM berjumlah 719 di Jawa Tengah, 323 di Sumatera Barat, 18 dari Jawa Timur, 40 di Jawa Barat, 20 orang di Maluku, Jakarta terdapat tiga pemohon dan 24 daerah lain.