Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan sejauh ini belum ada permintaan perlindungan yang diajukan pejabat negara yang menjadi saksi atau korban.
"Sejauh ini sih belum, memang diawal-awal ada informasi, ada beberapa tokoh yang akan mengajukan permintaan perlindungan, tapi sampai sekarang belum ada," ujar Haris di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurut Haris bisa jadi pejabat negara tidak minta perlindungan LPSK karena mereka sudah punya pengawal sendiri.
"Karena bisa jadi, karena mereka (pejabat) sendiri sudah punya orang yang bisa melindungi mereka , tapi kalau masyarakat awam seringkali mereka tidak punya. Kalau menteri, dia kan punya ajudan atau pengawal jadi lebih terlindungi mereka. Sampai sekarang belum ada," kata Haris.
Haris mengungkapkan banyak orang yang terseret kasus dugaan korupsi yang kemudian ingin menjadi justice collaborator dan whistlebower.
"Meskipun banyak orang yang mau jadi justice collaborator, tetapi yang menentukan adalah dari Kejaksaan Agung, kepolisian atau KPK, dan ini tidak mudah," katanya.