Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, keinginan mengubag MKD menjadi sebuah badan permanen perlu dibicarakan serius. Sebab, keinginan itu mesti didasari oleh aturan yang jelas.
"Itu bagus. Tapi perlu disesuaikan," kata Surahman di DPR, Rabu (30/12/2015).
Dia setuju dengan hal ini. Namun, memang perlu dibicarakan kembali antar anggota MKD. Sebab, MKD saat ini bersifat kolektif kolegial dalam mengambil setiap keputusan.
"Itu satu pandangan yang positif. Tapi itu perlu dibicarakan lagi," tutur Politisi PKS ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang melempar wacana MKD menjadi permanen. Dia minta agar anggota mahkamah diberi fasilitas setara dengan yang didapatkan pimpinan DPR. Dengan kesejahteraan yang setara dengan pimpinan dewan, kata dia, kinerja anggota mahkamah akan menjadi lebih independen, bebas intervensi, dan menjaga marwah Parlemen.
Anggota MKD juga tidak bisa asal diganti. Namun dilantik dari awal hingga akhir periode DPR. Dengan demikian, mereka tidak duduk di alat kelengkapan dewan atau komisi lain ketika sudah dilantik.