Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, kasus skandal permintaan jatah saham mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah ditutup. Sebab sudah ada keputusan dari MKD.
Politisi PKS itu meminta wartawan tidak mengungkitnya kembali. Bahkan tidak mewawancarainya soal kasus itu.
"Itu kan sudah selesai dan sudah dieksekusi. Nggak perlu diwacanakan lagi. Itu sudah selesai," kata Surahman di DPR, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Hasil dari proses dari MKD ini, Setya Novanto juga sudah mundur dari jabatannya dari Ketua DPR. Karenanya, bila nantinya ada hal-hal yang dianggap kurang layak, Surahman mengatakan, hal itu bisa ditangani di meja pimpinan DPR.
"Kita mendorong tidak melihat ke belakang lagi. Kalau ada hal-hal yang dianggap kurang layak, segeralah pimpinan di antara mereka mengingatkan, bukan saling membela," kata dia.