Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap terhadap DPRD Banten dalam pengesahan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Banten tahun 2016. Hari ini, penyidik memeriksa dua tersangka yakni Direktur Utama PT. Banten Global Development Ricky Tampinongkol dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Sri Mulya Hartono.
"Keduanya (Ricky Tampinongkol) dan (Sri Mulya Hartono) diperiksa, namun bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, melainkan saksi untuk tersangka lainnya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2015).
Mereka akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
KPK menetapkan ketiga orang itu menjadi tersangka setelah ditangkap operasi tangkap tangan di restoran di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (1/12/2015). Mereka ditangkap karena diduga sedang bertransaksi untuk memuluskan RAPBD Banten 2016, dimana di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.
SM Hartono dan Tri Satriya diduga sebagai penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky dianggap sebagai pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap DPRD Banten
Rabu, 30 Desember 2015 | 13:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI