Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap General Manager PT. Giant Surya Multi Sarana Jimmy Rivael terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Jimmy bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Yang bersangkutan (Jimmy Rivael) diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (30/12/2015).
Dudung Purwadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Jakabaring dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan.
Dudung dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna.
Dalam kasus ini, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP.
Surat perintah penyidikan dalam kasus tersebut diterbitkan KPK pada 15 Desember 2015.
Kasus Wisma Atlet Palembang, KPK Periksa GM Giant Surya Multi
Rabu, 30 Desember 2015 | 12:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah
21 April 2024 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 12:30 WIB
News | 11:45 WIB
News | 10:45 WIB
News | 10:20 WIB
News | 10:17 WIB