Din Minimi Minta Amnesti, Effendi: Jangan Nego dengan Penjahat

Rabu, 30 Desember 2015 | 12:22 WIB
Din Minimi Minta Amnesti, Effendi: Jangan Nego dengan Penjahat
Anggota kelompok sipil bersenjata di bawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menuruti permintaan amnesti yang diajukan oimpinan kelompok bersenjata Aceh, Din Minimi. Menurut Effendi mereka tidak berhak mendapatkan amnesti dari pemerintah.

"Hal itu tidak bisa diberi amnesti, walaupun hak Presiden, tapi harus minta pertimbangan ke DPR. Ini tidak bisa untuk kejahatan kriminal apalagi tindakan separatis yang diberikan amnesti. Karena, nanti semua orang akan melakukan hal yang sama," kata Effendi di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Effendi menyebut Presiden mengeluarkan kebijakan yang buruk kalau sampai memberikan amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya.

Menurut Effendi, sepak terjang Din Minimi dan kelompoknya selama ini banyak menimbulkan korban.

Pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata, kata Effendi, akan memberikan efek buruk. Kebijakan tersebut, kata dia, akan menurunkan moral TNI yang selama ini kerja keras memberantas gerakan separatis.

"Kalau begitu, bagaimana moral tentara yang menghadapi separatis ini? Kemudian juga yang di Papua? Jadi biarlah ini berproses‎ hukum, biarlah ditindak bila ada separatis, biar militer yang menyelesaikan. Jangan Presiden ikut campur, tidak semua bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif. Karena akhirnya membuat semakin meningkat separatisme di Indonesia dan merendahkan tingkat moralitas tentara kita," katanya.

‎"Jangan semua duduk dengan negosiasi dengan penjahat, kalau begitu berarti pemerintah bagian dari penjahat, penjahat semua dikasih amnesti, negeri mau amburadul?" tambahnya.

Selain minta amnesti dari pemerintah, Din Minimi dan kelompoknya juga mengajukan sejumlah permintaan lagi. Yakni, minta agar KPK menyelidiki dugaan penyimpangan APBD pemerintah NAD, menyatukan kembali Aceh, pemerintah memberi perhatian nyata kepada korban konflik di Aceh, janda-janda diperhatikan, pemerintah menerjunkan pengamat atau peninjau independen saat digelarnya pilkada Aceh pada 2017 nanti.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai syarat menyerahkan diri. Setelah Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengakomodir permintaan tersebut, akhirnya Din Minimi beserta kelompoknya mau dijemput dari hutan.

Kendati sudah menyerahkan diri, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan tetap mengusut kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan selama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI