Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane tahun 2010 yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino menjadi tersangka. Hari ini, penyidik memanggil ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pelindo II, Dedi Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Dedi Iskandar) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (30/12/2015).
Senin (28/12/2015) lalu, Dedi sudah diperiksa sebagai saksi. Hari itu, Direktur Teknik dan Operasi PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia yang juga pegawai Pelindo II Mashudi Sanyoto juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga telah memerintahkan pengadaan quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus Lino, ASM Properti Pelindo II Kembali Diperiksa KPK
Rabu, 30 Desember 2015 | 11:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta
04 November 2022 | 10:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI