Hukuman Angelina Sondakh Dikurangi 2 Tahun, Tinggal 10 Tahun Lagi

Rabu, 30 Desember 2015 | 10:42 WIB
Hukuman Angelina Sondakh Dikurangi 2 Tahun, Tinggal 10 Tahun Lagi
Angelina Sondakh menjadi saksi Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Agung memotong hukuman mantan anggota Fraksi Demokrat DPR, Angelina Sondakh, dua tahun kurungan penjara. Dengan demikian masa hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi sepuluh tahun. Pemotongan hukuman didasarkan pada putusan atas Peninjauan Kembali yang diajukan Angelina.
 
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata juru bicara MA, Suhadi, kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).
 
Sidang putusan PK dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.
 
Dalam putusan, uang sitaan dari hasil korupsi yang dilakukan Angeline juga dikurangi, yang tadinya senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS menjadi Rp2 miliar dan 1 juta dolar AS.
 
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI