Suara.com - Setelah Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 di 264 provinsi maupun kabupaten/kota, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkam agar pelantikannya nanti dilakukan dengan dua tahap.
"Saya sedang mempersiapkan untuk diskusi soal ini dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan kalau bisa dibagi dua tahap," ujar Tjahjo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Tjahjo berharap pelantikan untuk daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada dilakukan pada akhir Januari 2015. Sedangkan daerah yang memiliki sengketa harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Jadi 100 sekian itu kan menurut saya tidak akan semua masuk sengketa. Jadi jangan sampai Pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah. Mudah-mudahan bisa sepakat akhir Januari kemudian tahap kedua akhir Maret," jelas Tjahjo.
Sebelumnya pemerintah menargetkan pilkada serentak dilakukan di 269 kabupaten/kota maupun provinsi. Namun sayangnya lima daerah seperti Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Pematangsiantar, Kota Simalungun, dan Kota Manado Pilkada-nya diundur.
"Pilkada yang lima itu tetap menungu keputusan MK. soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan KPU, mudah-mudahan tidak melebihi Maret (pilkadanya) supaya bisa ikut dilantik akhir Maret bareng," kata politisi PDI-Perjuangan ini.
"Nggak harus ada (payung hukum), sudah otomatis apapun keputusan MK itu final dan mengikat," tambah Tjahjo.