Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyangkal jika penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho jalan di tempat.
"Tidak ada itu istilah mandek, itu jalan terus," kata Prasetyo saat ditemui usai menghadiri peresmian Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Prasetyo beralasan lamanya penyidikan kasus tersebut lantaran masih banyak saksi yang harus dimintai keterangan. Namun dia memastikan penyidik Kejaksaan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi Bansos dan Hibah tahun anggaran 2011-2013 tersebut.
"Saya katakan itu saksinya ratusan orang. Kalian belum melihat bagaimana kinerja mereka," katanya.
Selain itu, mantan politikus Partai Nasional Demokrat itu juga mengatakan tidak ada rencana dari KPK untuk mengambil alih kasus yang telah ditangani Kejaksaan.
"KPK tidak pernah terpikir mengambil alih," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Tak hanya Gatot, Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan turut ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai Rp2,2 miliar.