Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo siap menghadapi sidang praperadilan di pengadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino. Lino tidak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
"Ya kita hadapi, sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Agus saat ditemui usai acara peresmian gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Agus mengatakan KPK tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi persidangan praperadilan yang diajukan Lino.
"Ya dengan jalur hukum akan (kita) hadapi di praperadilan," kata Agus.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.