Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Barat membekuk tersangka pengedar narkotika jenis inex berinisial HPS (47) di diskotik M, Lokasari, Jakarta Barat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (27/12/2015) sekitar pukul 22.30 Wib saat transaksi.
"Kami menangkap pelaku, dengan petugas menyamar sebagai pembeli," kata Herru, Selasa (29/12/2015).
Setelah itu, petugas menggeledah HPS dan menemukan 10 butir inex yang belum sempat terjual.
"Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang wanita yang berinisial ID (DPO) di parkiran rusun bilangan Petamburan," kata Herru.
Herru menjelaskan tersangka mengaku membeli inex seharga Rp300 ribu per butir. Kalau dijual, biasanya dia dapat untung Rp100 per butir.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Barat. Dia dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.