Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada sembilan provinsi di Tanah Air yang paling berisiko menjadi tempat tindak pidana pendanaan terorisme.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan sembilan wilayah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darusalam, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pemindahahan dana terorisme yang berisiko tinggi biasa dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik dan sistem pembayaran online. Sedangkan untuk transaksi yang beresiko tinggi dengan cara tarik atau setor tunai," kata Muhammad Yusuf di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Ia sebelumnya mengatakan bahwa modus pendanaan terorisme yang berisiko tinggi yakni menggunakan pendanaan dalam negeri melalui sumbangan ke yayasan dan penyalahgunaan yayasan.
"Kebanyakan mereka menggunakan wadah yayasan, sedangkan ada 130.000 yayasan di Indonesia," jelas Muhammad Yusuf.
Menurutnya, modus pendanaan melalui yayasan dilakukan dengan berbagai latar belakang seperti untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Untuk itu, ia mengatakan dana yang masuk ke yayasan juga perlu diaudit sehingga diketahui asal dan peruntukan dana tersebut. (Antara)
Aliran Dana Teroris Rentan Masuk via 9 Provinsi Ini
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2015 | 07:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
23 November 2024 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI