Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi modus pendanaan terorisme yang berisiko tinggi yakni menggunakan pendanaan dalam negeri melalui sumbangan ke yayasan dan penyalahgunaan yayasan.
"Kebanyakan mereka menggunakan wadah yayasan, sedangkan ada 130.000 yayasan di Indonesia," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Menurutnya, modus pendanaan melalui yayasan dilakukan dengan berbagai latar belakang seperti untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Untuk itu, ia mengatakan dana yang masuk ke yayasan juga perlu diaudit sehingga diketahui asal dan peruntukan dana itu.
"Setiap aliran dana masuk ke yayasan, harus diaudit supaya jelas dari mana asalnya dan digunakan untuk apa sehingga tidak disalahgunakan untuk praktik-praktik tertentu seperti terorisme," ujarnya.
Selain melalui yayasan, ia mengatakan modus pendanaan terorisme juga dilakukan melalui kegiatan usaha atau berdagang dan kegiatan kriminal.
Ia memberikan contoh banyaknya dana yang masuk ke suatu perusahaan tidak sebanding dengan nilai dan jumlah transaksi yang dilakukan sehingga dikhawatirkan terkait dengan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ia mengharapkan aparat penegak hukum dapat memfokuskan pada tiga tindak pidana asal yang berisiko tinggi terjadinya pencucian uang yakni narkotika, korupsi dan perpajakan.
Sementara, bagi pihak regulator, ia mengharapkan dapat memfokuskan perhatian terhadap kebijakan dan pengawasan pelaksanaan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme pada industri pasar modal.
Selain itu, ia mengatakan pentingnya peranan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung integrasi dan akses data untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Antara)
PPATK: Sumbangan Yayasan Jadi Kedok Pendanaan Teroris
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2015 | 06:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
23 November 2024 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI