Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (28/12/2015).
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Antara)