Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menangkap tiap orang yang memainkan petasan saat malam pergantian tahun batu 2016. Polisi juga akan menangkap si pembuat petasan.
Hal ini dikarena petasan dilarang beredar saat malam tahun baru. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penggunaan petasan melanggar Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya 5 tahun penjara ke atas.
"Pembuat petasan, pemain petasan kami tangkap. Termasuk penjual. Kita ingatkan hari ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015).
Nantinya, Jalan Sudirman akan dikosongkan dari kendaraan bermotor, kecuali Transjakarta. Dalam Car Free Night itu akan disiiagakan banyak kepolisian. Jalan akan ditutup dari pukul 17.00 WIB.
"Kami telah menyampaikan jauh-jauh hari. Sebelum malam pergantian baru tiba," tutup Krishna.