Kurir Ekstasi dan Sabu Senilai Rp5 M Ditangkap

Senin, 28 Desember 2015 | 16:28 WIB
Kurir Ekstasi dan Sabu Senilai Rp5 M Ditangkap
Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan 164 kilogram narkotika golongan I jenis sabu serta 131 butir pil ekstasi di Jakarta, Selasa (15/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir tahun 2015, anggota jaringan internasional, Indonesia-Malaysia, kurir ekstasi dan sabu ditangkap Bareskrim Polri. Dari tangannya, polisi eksetasi sebanyak dua ribu butir dan sabu seberat satu kilogram.

"Pelaku berinisial FI (37) kami tangkap di Hotel Paragon yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra di kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).

FI yang tinggal di daerah Tamansari, Jakarta Barat, dibekuk pada 27 November 2015. Ekstasi dan sabu di tangan FI nilainya mencapai sekitar Rp5 miliar.

Saat ditangkap, narkotika tersebut disimpan di dalam tas ransel. Tadinya, Ekstasi dan sabu akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, FI memiliki jaringan penyuplai narkoba di Malaysia. Selama ini FI merupakan pengangguran.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI