Junimart Ingin Putusan MKD untuk Setya Novanto Dituntaskan

Senin, 28 Desember 2015 | 14:43 WIB
Junimart Ingin Putusan MKD untuk Setya Novanto Dituntaskan
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MKD DPR, Junimart Girsang, menyebut bahwa putusan dalam perkara etika Setya Novanto belum dibacakan sepenuhnya. Sebab menurutnya, amar putusan yang dibacakan saat sidang ditutup, hanya memutuskan perkara, tanpa memberikan pertimbangan 17 anggota MKD.

"Saya ingin menuntaskan, termasuk pertimbangan, fakta-fakta yang muncul. ‎Memasukkan pertimbangan 17 anggota MKD. Kan 17 anggota itu bikin pendapat. (Itu) Harus kita masukkan ke dalam pertimbangan yang nantinya menjadi amar putusan," kata Junimart, usai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dia menerangkan, dalam persidangan perkara itu, sebanyak 10 orang anggota MKD menganggap apa yang dilakukan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang. Sementara sebanyak 7 orang lainnya menganggap Setya Novanto melakukan pelanggaran berat.

"Memang di point dua putusan (sidang) itu jelas menyatakan Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya selaku pimpinan DPR periode 2015-2019. Tapi kita mau utuh putusannya. Ada batang tubuhnya, ada pendapat 17 orang di sana," kata Junimart lagi.

‎Dalam kasus ini, Setya Novanto sendiri sudah mengundurkan diri, dan partai lantas menunjuknya menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terkait hal itu, menurut Junimart, amar putusan MKD masih belum lengkap.

"Kalau disebutkan ada pelanggaran sedang, dan itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti (sebagai) pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI