Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan penerapan dana ketahanan energi yang dipungut dari pembeli bahan bakar minyak (BBM), masih menunggu ketentuan hukum.
"Penerapan dana ketahanan energi masih menunggu ketentuan hukum. Karena pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya, yang sekarang dipertimbangkan berupa peraturan pemerintah (PP)," katanya, ketika di Bojonegoro, Sabtu.
Lebih lanjut ia menjelaskan dana ketahanan energi yang akan dipungut dari pembeli premium Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter, merupakan program lama, yang sudah acapkali dibahas.
"Ini program lama, yang 'bolak-balik' diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan," katanya, menegaskan.
Ia memperkirakan kalau pungutan dana ketahanan energi bisa diterapkan, maka akan bisa terkumpul sekitar Rp15 triliun per tahunnya.
Dengan dana itu, menurut dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, di antaranya, untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, agar tidak tergantung dengan energi berbahan fosil.
Dalam kunjungannya itu, ia bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, untuk meninjau kesiapan produksi puncak minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam, dengan operator ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Wapres Jusuf Kalla, didampingi Sudirman Said, juga Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, melakukan pertemuan secara tertutup dengan "President" ExxonMobil Indonesia Jon M.Gibbs terkait produksi puncak minyak Blok Cepu.
Menurut Suyoto, produksi puncak minyak dari lapangan Banyu Urip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, dimulai sejak 17 Desember, yang semula 95 ribu barel per hari, sekarang ini meningkat menjadi 130 ribu barel per hari.
Sesuai laporan EMCL, produksi puncak minyak Blok Cepu, akan meningkat menjadi 165 ribu barel per hari, Maret.
"Dalam pertemuan Wapres Jusuf Kalla meminta produksi puncak minyak Blok Cepu, ditingkatkan menjadi 205 ribu barel per hari," ucapnya.
Produksi puncak minyak Blok Cepu dihasilkan dari 45 sumur minyak produksi, dari tiga lapangan, di antaranya, ada beberapa sumur minyak injeksi gas dan air. [Antara]
Menteri ESDM: Dana Ketahanan Energi Tunggu Ketentuan Hukum
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 27 Desember 2015 | 08:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Fakta Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI: Menteri ESDM akan Perbaiki Disertasi
14 November 2024 | 14:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI