Jonan Larang Kendaraan Angkutan Barang Beroperasi Selama 5 Hari

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 27 Desember 2015 | 06:01 WIB
Jonan Larang Kendaraan Angkutan Barang Beroperasi Selama 5 Hari
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

"Aturan ini dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran lalu-lintas pada masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujarnya kepada wartawan, di Surabaya, Sabtu.

Aturan itu telah tertuang dan menurut Menhub telah disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kapolri dan sejumlah gubernur maupun bupati atau wali kota.

Menurut mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu, aturan hanya berlaku di Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Pulau Jawa serta Bali.

"Selama lima hari itu, kami prediksi bahwa arus orang untuk kendaraan penumpang akan banyak sekali, sehingga harus dilakukan cara agar tak sampai timbul kemacetan di jalan," ujar dia lagi.

 Kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas, kata Jonan, meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kendati demikian, tidak semua kendaraan besar dilarang beroperasi karena tetap dibutuhkan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos.

"Kendaraan pengangkut ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak tetap dipersilakan beroperasi," katanya lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terjadi gangguan arus lalu-lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut perlu diambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif, antara lain berkoordinasi dengan aparat pemerintah seperti Kemenhub, TNI dan Polri.

"Pengangkutan bahan pokok tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," katanya lagi.

Menhub yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya sesuai pasal 287 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya, sembari mengaku bahwa sampai saat ini belum mendengar adanya keluhan dari pengusaha terkait. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI