Suara.com - Tinggal hitungan hari untuk menyambut Tahun Baru 2016. Aparat kepolisian sampai saat ini masih memperketat pelarangan penjualan petasan.
Namun, hal itu justru diabaikan oleh para pedagang petasan yang salah satunya di Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat. Sampai hari ini mereka masih menjual petasan. Bahkan penjualan dilakukan secara terbuka.
"Saya sih beli petasan cuma buat rayakan tahun baru saja nanti sama anak," kata kata Andi (32) saat membeli petasan, Sabtu (26/12/2015).
Andi mengaku membeli petasan tersebut karena harganya yang cukup murah. Dia juga hanya membeli petasan jenis kembang api yang tidak menyebabkan ledakan.
"Saya sih cuma beli petasan kembang api doang. Soalnya kalau yang meledak nggak aman juga buat anak saya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB, menangkap J seorang tersangka pembuatan petasan saat di rumah yang dijadikan pembuat petasan, di Tangerang, Banten. J dituduh melanggar UU Darurat (No 12 tahun 1951) pasal 1 ayat (1) tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak. (Nur Habibie)