Truk Barang Dilarang Beroperasi Antisipasi Macet Malam Tahun Baru

Sabtu, 26 Desember 2015 | 12:44 WIB
Truk Barang Dilarang Beroperasi Antisipasi Macet Malam Tahun Baru
Kemacetan yang terjadi di ruas jalan tol Lingkar Dalam Kota arah Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendaraan angkutan berat dilarang untuk melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Terutama kendaraan ke arah pelabuhan Tanjung Priuk.

Larangan itu berlaku sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Hal tersebut untuk mengantisipasi membludaknya arus balik kendaraan pada malam pergantian tahun 2015.

Kepala Sa‎tuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara Direkrotat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan pelarangan beroperasinya kendaraan angkutan barang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) 48 tahun 2015 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (25/12/2015).

"Menhub sudah terbitkan surat edaran larangan bagi kendaraaan angkutan berat tanggal 30 desember 2015 -3 Januari 2016," kata Sudarmanto di Polres Jakarta Utara, Sabtu (26/12/2015).

Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer dan kendaraan pengangkut barang sengan sumbu lebih dari dua.

Dikatakan Sudarmanto, angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), kendaraan yang mengangkut sembilan bahan pokok dan pengangkut ternak.

"Itu juga bakal kita kawal. Ini akan kita prioritaskan," katanya.

Menurutnya, nantinya pihaknya juga akan mengerahkan petugas agar bisa mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata.

Lebih jauh, Sudarmanto mengatakan diterbitkannya SE larangan angkutan barang beroperasi saat membantu pihaknya dalam mengantisipasi kemacetan di jalan raya. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada otoritas pelabuhan Tanjung Priuk dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Sudah meringankan kita, kita juga sudah mengirimkan surat ke organda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI