Suara.com - Jemaat GKI Yasmin dan Gereja HKBP Filadelfia terus berjuang agar tempat ibadah mereka jangan disegel terus oleh Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bekasi.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, menilai Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai kepala daerah yang tidak patut ditiru karena tidak menjalani putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman terkait izin kedua gereja.
"Ada dua pemimpin daerah harus ditindak yakni Bupati Bekasi dan Wali Kota Bogor agar tidak dicontoh daerah lain," ujar Bona kepada Suara.com, Jumat (25/12/2015).
BACA JUGA:
Natalan Keluarga Beda Agama, Suami Selalu Antar Istri ke Gereja
Kasus ini, kata Bona, merupakan pembelajaran bagi semua kepala daerah agar agar jangan meniru kasus Yasmin dan Filadelfia.
"Jangan sampai di Manado, di Bali ada masjid yang ditutup sembarangan. Ini pelajaran bagi semua kepala daerah, pemerintah jangan ragu untuk melaksanakan putusan MA dan Ombudsman," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Bima Arya mengabaikan keputusan Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan MA, Wali Kota Bogor wajib mencabut surat pembekuan Izin IMB GKI Yasmin di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, dan juga mencabut SK Wali Kota Bogor tanggal 11 Maret 2011 yang isinya mencabut IMB gereja.
Untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai kasus itu, hari ini, ratusan jemaat GKI Yasmin dan Gereja HKBP Filadelfia menggelar perayaan Natal di seberang Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Mereka pun mengundang Presiden serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, namun tidak datang.