Di hari Natal ini, terdakwa Otto Cornelis Kaligis kecewa berat dengan jadwal besuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Soalnya, keluarga dan kerabatnya tidak dibebaskan berkunjung untuk merayakan misa Natal bersama di rumah tahanan C1 KPK.
Padahal, kata Kaligis, dia sudah melayangkan permohonan agar dibolehkan dibesuk kelurga kepada KPK sejak Kamis (24/12/2015).
"Minta tanda tangan kunjungan keluarga cuma gak dikabulkan, itu kan hak kita hari libur tapi nggak dikasih kemarin," kata Kaligis saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Menurut terdakwa kasus suap terhadap panitera dan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, pengaturan jadwal besuk keluarga di libur hari Natal tidak adil sehingga dia tidak bisa merayakan bersama keluarga.
Menurut pengamatan, siang ini, Kaligis mengikuti misa Natal di ruang konferensi pers gedung KPK. Misa dipimpin Pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika.
"Nggak jadi masalah karena saya merasa diri saya tidak bermasalah, masa saya dtuntut 10 tahun padahal, Rio (Patrice Rio Capella) dua tahun, kan katanya bersama-sama, ini sangat tidak adil," kata Kaligis.
Meski kesal dengan aturan KPK, Kaligis tetap memberikan ucapan selamat Natal kepada wartawan yang merayakan.
"Selamat Natal untuk para wartawan kita semua dibesarkan oleh anda," kata dia.
Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Kaligis dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Kaligis bersalah bersama anak buahnya, M. Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istri Gatot: Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.