Kaligis Kecewa Tak Diizinkan Natalan dengan Keluarga

Jum'at, 25 Desember 2015 | 14:18 WIB
Kaligis Kecewa Tak Diizinkan Natalan dengan Keluarga
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otto Cornelis Kaligis mengaku kecewa dengan aturan jadwal besuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran keluarga dan kerabatnya tidak diizinkan untuk merayakan misa Natal di rumah tahanan C1 KPK.

Kaligis mengaku sudah melayangkan permohonan besuk tersebut kepada KPK sejak, Kamis (24/12/2015) kemarin.

"Minta tanda tangan kunjungan keluarga cuma gak dikabulkan, itu kan hak kita hari libur tapi gak dikasih kemaren," kata Kaligis saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Pengacara kondang itu juga merasa jadwal besuk keluarga di libur hari raya ini tidak adil. Namun demikian, Kaligis akhirnya rela tidak merayakan Natal tahun ini bersama keluarga.

Menurut pantuan di lapangan, Kaligis merayakan acara perayaan misa Natal di ruang konferensi pers gedung KPK dengan dipimpin Pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika.

"Nggak jadi masalah karena saya merasa diri saya tidak bersamalah, masa saya dtuntut 10 tahun padahal Rio (Rio Capela) 2 tahun, kan katanya bersama-sama. Ini sangat tidak adil," kata Kaligis.

Meski demikian, Kaligis tetap menyempatkan memberikan ucapan selamat Natal kepada wartawan yang merayakan.

"Selamat Natal untuk para wartawan kita semua dibesarkan oleh anda," kata dia.

Sebelumnya, Kaligis dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan OCK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI