Di Jakarta, kawasan three in one, antara lain berlaku di sepanjang Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, kemudian sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto sampai dengan persimpangan Jalan HR. Rasuna Said.
Awalnya kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 dan 16:00-19:00 seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16.30-19:00 pada September 2004.
Three in one hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku. (Rey Reiza Violleta)