Suara.com - Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus J, tersangka pembuat petasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Pudjiono mengatakan petasan bisa membuat celaka orang lain. Itu sebabnya ditertibkan.
"Petasan pun juga dalam sehari-hari bisa menyebabkan celaka orang di sekitaran sehingga Ditkrimsus melaksanakan operasi petasan," kata Pudjiono di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2015).
J ditangkap polisi di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat pembuatan petasan.
"Krimsus PMJ menangkap yang telah buat petasan di rumahnya dengan jumlahnya besar kurang lebih 150 ribu petasan," ujarnya.
Kepada polisi, J mengaku sudah lama bisnis petasan. Dia dibantu anak dan istri. Katanya, dan membuat keuntungannya yang cukup banyak.
"Dari tahun 2007 dia membuatnya, per bulan Rp15 juta. Yang tau ditempatnya ada orang atau ada pabriknya lapor" ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Nur Habibie)