Suara.com - Pengadilan Kota Kinabalu, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara 100 tahun dan 15 kali cambukan pada seorang polisi karena memperkosa seorang gadis berumur 13 tahun pada 2012 silam.
Terpidana Rohaizat Abd Ani (56) yang berasal dari Pulau Pinang dinyatakan bersalah atas empat tuduhan memperkosa dan satu tuduhan melakukan pelecehan seksual antara Februari dan Mei 2012 di Hotel Tang Dynasti, Kota Kinabalu, Sabah.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan tiga kali cambuk untuk setiap dakwaan, demikian dilaporkan berbagai media setempat, Kamis (24/12/2015).
Meski demikian, Rohaizat yang pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Judi dan Maksiat kantor polisi Kontinjen Sabah hanya akan menjalani hukuman selama 80 tahun, setelah hakim Ainul Shahrin Mohammad memerintahkan hukuman bagi dua tuduhan atas kesalahan memperkosa dilakukan serentak.
Dalam keputusannya, hakim mengatakan sepatutnya tertuduh melindungi masyarakat dan bukannya terlibat dalam tindak kejahatan. Saat kejadian, terpidana menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah Setiu, Terengganu, sebelum dipindahkan dan bertugas sebagai Wakil Ketua Pasukan Cadangan Persekutuan (FRU) Pulau Pinang. (Antara)