Suara.com - Richard Joost Lino, hari ini, Rabu (23/12/2015), diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Pelindo II. Ini merupakan buntut KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane tahun anggaran 2010.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepada penegak hukum.
"Kita ikuti aturan hukumnya. Tidak ada lindung-melindungi. Kita serahkan kepada penegak hukum," kata Rini.
Jumat (18/12/2015), KPK menetapkan Lino sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Lino sebagai tersangka.
Ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melakukan adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang," kata Yuyuk.