Suara.com - Tempat penyuntikan tabung gas di Kampung Setu, RT 7, RW 2, Nomor 73, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek anggota Unit Reskrimsus Polresta Bekasi Kota.
"Pada waktu penggerebekan kemarin, petugas memastikan rumah itu dijadikan tempat penyuntikan tabung gas ilegal dengan dua pelaku yang sedang bekerja," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota Inspektur Polisi Satu Puji Astuti, Rabu (23/12/2015).
Dua tersangka yang diamankan dari lokasi yaitu Siswanto alias Deden dan Rio Agung Sofjaya. Saat ditangkap, mereka sedang menyuntik tabung gas ukuran tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Bekasi Kota.
"Sampai saat ini kami masih periksa kedua pelaku," kata Puji.
Barang bukti yang disita polisi untuk mengembangkan kasus, antara lain satu unit mobil toyota pick up hitam bermuatan tabung gas ukuran tiga kilogram.