Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal memeriksa kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekitar 65 pengemudi Transjakarta dari oprator PT Jakarta Mega Trans (JMT). PHK dilakukan, 21 Desember 2015 lalu.
"Itu akan kita cek, tapi kita harus buat kesepakatan semua di bawah Transjakarta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikatakan Ahok bakal mengetahui terlebih dahulu permasalahan yang terjadi. Bila kesalahan dilakukan oleh para sopir, maka pemerintah DKI tak akan menolong.
"Tapi kalau dipecatnya karena kesalahan operator ya kami akan terima," kata Ahok.
Sebelumnya puluhan sopir ini juga sempat melakukan aksi mogok kerja sejak 7 Desember 2015 lalu. Alasanya karena pihak direksi memperlakukan para sopir ini dengan tidak menusiawi.
Salah seorang sopir bernama Jongga Siregar mengatakan pemecatan dilakukan tanpa dasar. Para sopir kata dia hanya mentut pihak direksi memperbaiki KIR.
"Karena pihak perusahaan memperpakukan kami sangat tidak manusiawi dengan PHK ini tanpa penjelasan hanya karena kami mendapat anjuran karyawan permanen dan kami menginginkan operasi bus dengan legal dan nyaman," jelasnya saat mengadukan kasus ini ke Ahok kemarin di Balai Kota DKI Jakarta.