Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pemberian peringatan untuk pelaksanaan putusan hakim atau aanmaning atas perkara Supersemar pada Januari 2016.
"Sidang aamaning ditunda 6 Januari 2016," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Made Sutrsna mengatakan pihak termohon Yayasan Supersemar memohon agar sidang ditunda karena ada kesibukan untuk mendampingi klien di luar kota.
"Dalam surat tersebut, kuasa hukum termohon meminta agar aanmaning ditunda sampai dengan tanggal 6 Januari 2015," ujarnya.
Ia mengatakan pengadilan memenuhi permohonan penundaan sidang aanmaning itu.
"Ya kalau memang sudah bersurat seperti itu kan kita anggap itu sebagai itikad baik ya sehingga permohonan penundaannya tentu kita penuhi sampai tanggal 6 Januari 2015," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(Antara)