Suara.com - Pemboman Rusia ke Suriah dinilai sebagai kejahatan perang. Banyak warga sipil yang tewas dalam serangan maut itu.
Hal itu disampaikan LSM hak asasi manusia, Amnesty Internasional, Rabu (23/12/2015). Serangan udara itu dinilai melanggar hukum kemanusiaan.
"Serangan udara Rusia di Suriah telah menewaskan ratusan warga sipil dan menyebabkan kerusakan besar di daerah pemukiman, rumah, sebuah masjid dan sebuah pasar yang ramai, serta fasilitas medis. Serangan itu menunjukkan bukti pelanggaran hukum humaniter internasional," begitu bunyi laporan Amnesty dalam situsnya.
Rusia mulai menyerang Suriah sejak 30 September lalu. Serangan itu lantaran kelompok penentang pemerintah dituduh membantu sekutu utama Kremlin Timur Tengah.
Kementerian Pertahanan Rusia enggan menanggapi penilaian Amnesty itu. Sementara Kementerian Luar Negeri Rusia menjelaskan akan mempelajari laporan itu.
Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther menjelaskan jika serangan itu menewaskan 200 warga sipil.
"Serangan tersebut kejahatan perang," kata Luther. (Reuters)