Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmianta Dusak, telah mendeteksi adanya modus pemasukan barang-barang seperti narkoba, telepon genggam dan alat eletronik, melalui petugas lembaga pemasyarakatan.
"Barang-barang ini (HP dan alat elektronik) berasal dari luar, saya mendeteksi ada sembilan modus tentang pemasukan barang, salah satunya dari petugas," ujar Dusak usai pemusnahan Handphone di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dusak menuturkan, jika di dalam Lapas ataupun Rumah Tahanan (Rutan) ditemukan upaya petugas, yang membantu memasukkan barang baik yang berkaitan dengan pidana atau tidak, pihaknya akan memberi sanksi.
"Kalau barang-barangnya tidak berkaitan dengan pidana, secara administrasi kita beri sanksi baik seperti teguran atau penundaan pangkat. Namun, jika petugas membantu narapidana memasukan benda Narkoba sanksinya akan diberikan diberhentikan," ucapnya.
Sementara itu kata Dusak, narapidana yang membawa Narkoba tidak diberikan remisi.
"Napi yang ketahuan tidak dapat remisi dalam waktu tertentu dan akan tempatkan di tempat yang khusus," tandasnya
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memusnahkan 766 ratusan handphone di Lembaga Pemasyrakatan Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Tak hanya Handphone, petugas Lapas juga menemukan 343 senjata tajam, 304 charger, Power Bank 8 buah, Kipas Angin 8 buah, DVD satu buah dan kompor gas portabel 7 buah, hasil pengeledahan selama kurun waktu Mei hingga Desember 2015 di tiga Lapas dan tiga Rutan di DKI Jakarta.