Setelah melakukan aksi di depan Mahkamah Agung untuk mengajukan uji materi PP Pengupahan, Selasa (22/12/2015), para buruh juga menyampaikan protes di depan Kedutaan Besar Korea Selatan. Di depan Kedubes Korsel, GBI menuntut pembebasan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) Han Sang-gyun.
GBI menganggap penahanan presiden Han Sang-gyun sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat. "Ini karena penahanan Han Sang-gyun merupakan bagian dari upaya pemerintah menggembosi perlawanan terhadap revisi Undang-undang Tenaga Kerja setempat. Revisi itu mempermudah PHK dan sistem pekerja rentan seperti alih daya dan kontrak berkepanjangan, kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia Said Iqbal.
Sebagaimaan diketahui, Sang-gyun ditahan dengan tuduhan telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan merancang unjuk rasa rusuh. Padahal, kerusuhan pada aksi 14 November 2015 bermula dari serangan kepolisian Korsel untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Gerakan Buruh Indonesia juga memprotes kebijakan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang memecat secara sepihak buruh-buruh mereka. "Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah PT.Ohsung," ujar Iqbal.
Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. KAU-GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, dan GSBI.