Suara.com - Penyelesaian masalah 50-an anak buah kapal (ABK) asal Myanmar yang bekerja di armada kapal penangkap ikan milik PT. Mabiru Group berjalan alot. Penyebabnya, walau semua ABK punya buku pelaut tetapi tidak tercatat dalam daftar kru kapal.
"Kalau administrasinya seperti ini lalu bagaimana bisa diselesaikan secepatnya, mengingat batas waktu yang makin sempit, sementara para ABK ini sudah harus dipulangkan ke negara asal," kata Ketua Satgas Gahkas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santoso di Ambon, Selasa (22/12/2015).
Penjelasan Mas Achmad disampaikan dalam rapat antara Satgas dengan organisasi migrasi internasional (IOM), Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Depnakertrans Maluku, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon serta staf PT. Mabiru.
Menurut Mas Achmad, masih tersisa 50-an ABK Myanmar yang belum jelas permasalahannya dengan PT. Mabiru karena masa kerja dan ada yang memiliki buku pelaut tetapi tidak terdaftar dalam daftar kru kapal.
Satgas pun meminta IOM menghadirkan puluhan ABK Myanmar untuk ikut dalam rapat koordinasi tersebut dan menyebutkan identitas lengkap, kapan masuk ke Indonesia, mulai bekerja di atas kapal apa dan sudah berapa tahun.
Seluruh ABK asal Myanmar yang direkrut bekerja di Indonesia telah berganti nama dan menggunakan nama Thailand sesuai yang tertera dalam paspor mereka masing-masing.
Masa kerja mereka di atas kapal milik PT. Mabiru grup juga berbeda-beda dan sebagian tidak tertera namanya dalam daftar kru kapal sehingga Satgas mengusulkan penyelesaian berpedoman pada buku pelaut, tetapi pihak PT. Mabiru juga merasa keberatan.
Proses pembayaran upah dan pemulangan ratusan ABK asing asal Myamnar dan Thailand sudah berjalan sejak 16 Desember 2015 dan sejak Senin, (21/12) manajemen PT. Sumber Laut Utama telah membayar gaji 10 ABK asing.
Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Mr. San Myintoo yang sejak awal pertemuan berada di PPN Tantui Ambon, tidak bisa mengikuti pertemuan lanjutan hingga tuntas karena akan kembali ke Jakarta bersama stafnya.
"Kami harus kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan peringatan hari Kemerdekaan Myanmar tanggal 4 Januari 2016 yang akan dipusatkan Hotel Borobudur," katanya singkat.
Namun Dubes berharap proses penyelesaian para ABK asal Myamnar ini bisa berjalan baik dan cepat selesai agar warganya bisa kembali ke negara asal mereka.
Sebelumnya Dirjen Binawas dan K3 Kemenakertrans, uji Handaya mengakui ratusan ABK asal Myanmar dan Thailand tidak dapat pulang karena belum terpenuhinya hak upah mereka dan keterlambatan penyelesaian Document Certificate of Identity (COI) dari kedubes.
Pihak perusahaan juga sudah diminta menyampaikan surat pernyataan kepada kedubes dalam rangka menyelesaikan COI dengan masa wakti satu pekan agar ABK asing dapat dipulangkan sebelum 25 Desember 2015. (Antara)