Pemerintah Harus Identifikasi WNI Anggota ISIS Pulang Kampung

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2015 | 04:58 WIB
Pemerintah Harus Identifikasi WNI Anggota ISIS Pulang Kampung
Ilustrasi pasukan ISIS. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Suhardi Somomuljono mengatakan pemerintah harus mengidentifikasi warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Suriah bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS.

"Apa pun alasannya, meski belum ada undang-undang yang mengatur masalah itu, pemerintah Indonesia harus cepat bertindak dan penegak hukum benar-benar harus tegas, mereka harus diidentifikasi," kata Suhardi Somomuljono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, para WNI eks Suriah itu bisa saja kembali ke Indonesia sebagai orang yang baru pulang bepergian, namun tidak tertutup kemungkinan menyusup di antara tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia.

 Beberapa waktu terakhir ramai dikabarkan adanya deportasi ratusan WNI dari Malaysia yang dianggap sebagai TKI ilegal karena tidak memiliki paspor dan izin kerja.

Disinyalir para WNI yang tidak memiliki paspor itu adalah simpatisan atau WNI yang baru pulang setelah bergabung dengan ISIS di Suriah. Mereka sengaja pulang lewat Malaysia dan menyamarkan identitasnya dengan membuang paspor.

"Tidak penting punya paspor atau tidak. Kalau pemerintah punya bukti yang lain bahwa ia pernah tinggal di Suriah, mereka harus diidentifikasi betul dan diawasi secara ketat," kata Suhardi.

Seluruh penegak hukum harus berkoordinasi untuk melakukan identifikasi dan pengawasan itu, tidak terkecuali kepolisian, BNPT, BIN, dan Ditjen Imigrasi.

Suhardi mengungkapkan, potensi para pengikut ISIS ini sangat berbahaya bila bisa lepas begitu saja di masyarakat.

"Dengan cara apa pun harus dipantau. Tinggalnya di mana harus jelas, siapa orang ini," katanya.

Suhardi mengakui memang sejauh ini masih ada pro dan kontra terkait tindakan yang harus dilakukan negara terhadap ISIS dan pendukungnya. Tapi, negara punya hak yang disebut hak deskrisioner dalam kerangka penegakan hukum yang bersifat antisipasi.

"Hak itu tentu saja harus digunakan para penegak hukum agar tidak kecolongan masuknya pengikut-pengikut ISIS kembali ke Indonesia," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI