Tiga karyawan sebuah maskapai penerbangan, salah satunya berinisial SH (34) yang bekerja sebagai pilot di maskapai tersebut, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) saat sedang asyik memakai narkoba pada Sabtu (19/12/2015) malam. SH ditangkap bersama 2 karyawan lainnya yang berinisial MT (23) dan SR (20), serta NM (33) yang adalah seorang ibu rumah tangga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan nama maskapai tersebut.
"Masih ada waktu masa pemeriksaan sampe sekitar seminggu, jadi kita belum bisa sebut apa nama maskapainya," kata Slamet di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
"Kalau pemeriksaan sudah selesai, baru kita akan sebutkan namanya kepada media," tambahnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, telah berhasil menangkap tiga orang pegawai maskapai penerbangan dan satu orang Ibu Rumah Tangga, pada Sabtu (19/12/2015) malam, di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadama, di kawasan Tangerang Selatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Polisi Budi Waseso mengatakan bahwa empat pelaku tersebut berinisial SH (34) sebagai Pilot, MT (23) sebagai Pramugara, SR (20) sebagai Pramugari, dan juga NM (33) sebagai ibu rumah tangga.
"Mereka ini saat ini ditangkap sedang asyik pesta narkoba," kata Budi, di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Lebih lanjut, Budi menambahkan bukan hanya narkoba jenis sabu saja yang digunakan oleh para pelaku tersebut saat sedang ditangkap.
"Bukan hanya sabu saja yang mereka gunakan, tapi juga mereka menggunakan ganja saat kami tangkap," ujarnya.
Budi pun menjelaskan ternyata SH ialah seorang pilot yang baru saja pindah dari maskapai lain ke maskapai penerbangan saat ini.
"SH itu sedang dalam masa training, tapi dia itu bukan pilot baru, dia training karena hanya untuk menerbangkan jenis pesawat yang berbeda," katanya.
"Mereka ini juga juga sudah menjadi pegawai di maskapai itu," tambahnya.
Saat ini, Ketiganya dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
[Nur Habibie]