Teler Pakai Lem Aibon, Dua Pemuda Tak Bisa Lari Saat Digerebek

Selasa, 22 Desember 2015 | 20:39 WIB
Teler Pakai Lem Aibon, Dua Pemuda Tak Bisa Lari Saat Digerebek
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Pancoran menangkap dua lelaki berinisial RA (27) dan MI (22) di kontrakan daerah Cikoko, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, mereka teler usai menghirup lem aibon.

Kepala Polisi Sektor Pancoran Komisaris Polisi Aswin mengatakan penangkapan kedua warga di tengah Operasi Cipta Kondisi di sekitar gedung Menara Saidah, Cikoko.

Warga melaporkan di salah satu kontrakan sering dipakai untuk kumpul-kumpul pemuda yang dicurigai melakukan aktivitas pelanggaran hukum. Ternyata benar.

Selain barang bukti untuk teler, di lokasi juga ditemukan senjata tajam.

"Tiga kaleng lem merek Aica Aibon, kita temukan, petugas juga menyisir kontrakan temukan sebilah pisau pada tas yang dibawa oleh RA. Di lemari milik saudara MI kita temukan juga sebilah pisau berikut sarungnya," kata Aswin.

Saat ini, kedua pemuda diamankan di Mapolsek Pancoran. Mereka terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI