Suara.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz, melaporkan Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Surabaya Ainur Rofiq, ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pemalsuan surat.
Djan menerangkan, surat yang dimaksud adalah surat keberatan dan normalisasi kepemimpinan Fraksi PPP DPR RI ke Ketua DPR tertanggal 11 Desember, yang dikeluarkan oleh Romahurmuziy.
"Saya ke Mabes (Polri) untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan Romahurmuziy yang mengatasnamakan PPP," kata Djan di Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).
Menurut Djan, surat tersebut adalah palsu. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan lembaga peradilan terhadap kasus dualisme PPP, kubunyalah yang diakui.
Oleh karenanya, Djan mengklaim bahwa yang berhak menggunakan nama PPP hanyalah PPP Muktamar Jakarta yang diketuai dirinya dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
"Ini memang agak panjang, karena harus dibuktikan keputusan yang di Mahkamah Agung (MA). Dua putusan MA yang menyatakan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai saya. Keputusan MA yang satu lagi menyatakan pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, itu dinyatakan batal dan tidak sah," papar Djan.
Sejumlah bukti pun dibawa Djan ke Bareskrim untuk laporan ini, di antaranya yakni putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Partai PPP, serta surat yang dipermasalahkan. Djan melaporkan Romahurmuziy dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Anggap Romahurmuziy Palsukan Surat, Djan Faridz Lapor ke Polisi
Selasa, 22 Desember 2015 | 19:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Majelis PPP Kirim Surat Desak Gelar Muktamar Tahun Ini, Goyang Kursi Ketum?
19 Juni 2024 | 05:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI