Antiklimaks, MKD Didesak Lanjutkan Kasus Novanto

Selasa, 22 Desember 2015 | 17:31 WIB
Antiklimaks, MKD Didesak Lanjutkan Kasus Novanto
Peneliti Lingkar Madani Ray Rangkuti di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).(suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti dari Lingkar Madani, Raya Rangkuti, mendorong kasus Mahkamah Kehormatan Dewan DPR melanjutkan penanganan kasus anggota Fraksi Golkar Setya Novanto. Soalnya, setelah Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR, MKD menutup sidang tanpa keputusan, meskipun mayoritas anggota mahkamah menyatakan Novanto bersalah.

"Kita merasa persidangan di MKD harus dilanjutkan, dalam menentukan Novanto terbukti salah dengan komposisi sedang atau berat, karena akumulasi atau dari laporan dan pokok pikiran anggota MKD," ujar Ray dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Novanto mundur dari ketua DPR menjelang sidang putusan MKD pada Rabu (16/12/2015) malam karena tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha Riza Chalid.

Menurut Ray pernyataan pengunduran diri Novanto tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup sidang MKD.

"Sekarang ini Novanto mundur, tapi belum ada dari fraksi memberikan surat dan pimpinan lain juga belum dapat tembusan pengunduran diri, seolah-olah pengundurannya sah. Sejak kapan MKD jadi tempat memutuskan pengunduran seseorang yang sah," katanya.

MKD, kata Ray, seharusnya mempertegas pelanggaran etik yang dilakukan Novanto sebagai pimpinan DPR atau sebagai anggota DPR.

"Ini kembali ke pelapor yang melaporkan Novanto sebagai anggota DPR yang kebetulan sebagai Ketua DPR, sehingga balik lagi yang dilaporkan etika sebagai anggota DPR. Maka asumsinya sidang harus terus dilanjutkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI