Kesembilan, untuk mendukung hukuman terhadap pelaku kekerasan. Komisi mendukung Presiden segera mengeluarkan perppu tentang kebiri melalui suntik kimia.
Dan kesepuluh, mengimbau agar keluarga Indonesia menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang ramah anak sebagai upaya pencegahan dan menjauhkan anak dari korban kekerasan seksual.
"Dari pihak KNPA akan terus memastikan keadilan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena kejahatan ini sudah bukan kejahatan biasa lagi, tetapi sudah kejahatan luar biasa," kata Arist. (Rey Reiza Violleta)