Penyidik Ditangkap Kasus KDRT, KPK Tak Beri Bantuan Hukum

Selasa, 22 Desember 2015 | 16:51 WIB
Penyidik Ditangkap Kasus KDRT, KPK Tak Beri Bantuan Hukum
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial S ditangkap Polresta Bekasi lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. S ditangkap setelah dilaporkan istrinya, N. 
 
"Iya (ditangkap), S masih aktif (jadi penyidik)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati kepada Suara.com, Selasa (22/12/2015).  
 
Yuyuk menambahkan tim pengawas KPK telah diterjunkan untuk mendalami kasus S. 
 
"Tim pengawas internal KPK sudah turun untuk mencari informasi ke Polres Bekasi," kata Yuyuk. 
 
Yuyuk menambahkan KPK tidak akan menyediakan bantuan hukum terhadap S. Pasalnya, kata Yuyuk, kasus tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaaa S sebagai penyidik.
 
"Ini kan masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan tugas sebagai pegawai KPK tidak ada bantuan hukum yang diberikan," kata Yuyuk. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI