Peneliti dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (22/12/2015) yang menutup sidang pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto belum tuntas. Kata Ray, seharusnya MKD memberikan sanksi kepada Novanto, karena berdasarkan pendapat hakim MKD, Novanto terbukti melakukan pelanggaran sedang dan berat.
"MKD mengambangkan kasus ini, mengakibatkan pelaku seperti tidak bersalah. Masalahnya pandangan mereka sebetulnya cukup bulat kepada Novanto yang terbukti melakukan pelanggaran dengan derajat pelanggaran yang berbeda-beda,"ujar Ray dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Meski demikian, Ray menuturkan, dalam putusan sidang pelanggaran etik, MKD tidak memutuskan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
"Sayangnya pandangan para hakim tidak diingkrahkan dan dinyatakan dalam putusan," katanya.
Ia pun meyanyangkan persidangan ditutup dengan alasan Setya Novanto menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Menurutnya, tidak ada aturan dalam tata beracara MKD, anggota DPR yang masih dalam proses mundur, lalu persidangan di berhentikan.
"Padahal tidak ada aturan kalau seorang yang sedang proses kemudian mundur dalam posisi jabatan DPR, kemudian persidangan dihentikan," tutur Ray.
Ray menambahkan, jika dalam persidangan, Setya Novanto mengundurkan diri menjadi anggota DPR, barulah MKD bisa memberhentikan perkara pada sidang pelanggaran etik. MKD juga tidak memiliki alasan yang kuat dalam memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan. oleh Setya Novanto.
"Memang persidangan dihentikan kalau mundur dari anggota DPR bukan mundur jadi jabatannya. Setya Novanto hanya mundur dari Ketua bukan anggota. Menurut saya itu tidak cukup jika persidangan dihentikan dengan alasan itu," tandasnya.